Sabtu, 14 April 2018

Pengoperasian angkutan sewa khusus/online oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jatim


Surabaya - Dinas Perhubungan Provinsi Jatim meresmikan Pengoperasian angkutan sewa khusus/online. Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin tersebut sebanyak 113 kendaraan.

Peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online/konvensional.


Proses perumusan menemukan titik akhir. Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non online. Dalam setiap perumusan termasuk pergub, dan dua pihak ini juga selalu dilibatkan.

Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.


Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Jatim mengatakan “Kendaraan yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya diharapkan untuk kemudian menindaklanjuti dengan ijin lainnya termasuk uji KIR. Untuk penegakan hukum akan diserahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian.”

Mengenai tarif kendaraan on line ini, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar