Surabaya - Dinas Perhubungan Provinsi Jatim meresmikan Pengoperasian
angkutan sewa khusus/online. Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah
mendapatkan ijin tersebut sebanyak 113 kendaraan.
Peresmian ini sebagai
bentuk pemerintah memfasilitasi sebagai manifestasi titik akhir dari semua
kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online/konvensional.
Proses
perumusan menemukan titik akhir. Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi,
akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi
masyarakat online dan non online. Dalam setiap perumusan termasuk pergub, dan dua
pihak ini juga selalu dilibatkan.
Berdasarkan
Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim
berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000
kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini
dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.
Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Jatim mengatakan “Kendaraan yang sudah dikeluarkan ijin
prinsipnya diharapkan untuk kemudian menindaklanjuti dengan ijin lainnya
termasuk uji KIR. Untuk penegakan hukum akan diserahkan kepada pihak berwenang
dalam hal ini kepolisian.”
Mengenai tarif
kendaraan on line ini, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No.
SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah
Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif
angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp.
3.500; per km batas bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar