Surabaya - Pengoperasian angkutan sewa
khusus/online yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim
diresmikan. Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin
tersebut sebanyak 113 kendaraan.
Berdasarkan
Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim
berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000
kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini
dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.
Data
perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi
Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg
mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak
2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak
113 kendaraan.
Untuk wilayah
operasi angkutan sewa khusus dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim
nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah
ini meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta
Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan
sekitarnya dan Banyuwangi.
Didalam hal ini
perusahaan angkutan online memberikan sebuah CSR. Dimana CSR yang diberikan
oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian
terhadap yang kecil.
Penyerahan
secara simbolis bantuan CSR dari perusahaan angkutan online kepada angkutan
kota/angkot. Seperti UBER yang menyerahkan bantuan free wifi dan ban
kendaraan untuk 50 angkot. Serta GO CAR yang menyerahkan stiker untuk 50 angkot
dengan kompensasi 600 ribu rupiah selama enam bulan dan fasilitas bengkel
gratis senilai 300 ribu rupiah untuk 50 angkot. Juga GRAB Car yang memberikan bantuan fasilitas BPJS gratis
selama satu bulan pertama untuk 500 angkot, 1 liter oli untuk 200 angkot dan
cek aki gratus untuk 500 angkot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar