Sabtu, 14 April 2018

Bentuk CSR Perusahaan Transportasi Online kepada Angkutan Kota


Surabaya - Pengoperasian angkutan sewa khusus/online yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim diresmikan. Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin tersebut sebanyak 113 kendaraan.

Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.


Data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan  sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan. 

Untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah ini meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi. 

Didalam hal ini perusahaan angkutan online memberikan sebuah CSR. Dimana CSR yang diberikan oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil.

Penyerahan secara simbolis bantuan CSR dari perusahaan angkutan online kepada angkutan kota/angkot. Seperti UBER yang menyerahkan bantuan free wifi dan ban kendaraan untuk 50 angkot. Serta GO CAR yang menyerahkan stiker untuk 50 angkot dengan kompensasi 600 ribu rupiah selama enam bulan dan fasilitas bengkel gratis senilai 300 ribu rupiah untuk 50 angkot. Juga GRAB Car yang memberikan bantuan fasilitas BPJS gratis selama satu bulan pertama untuk 500 angkot, 1 liter oli untuk 200 angkot dan cek aki gratus untuk 500 angkot.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar