Surabaya - Pengoperasian angkutan sewa
khusus/online yang sudah mendapatkan ijin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim
diresmikan. Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin
tersebut sebanyak 113 kendaraan.
Berdasarkan
Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim
berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000
kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini
dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.

